Kejagung Periksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara BAKTI Kemenkominfo Perkara TPK dan TPPU

Nasional43 Dilihat

TelusurRiau.com, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam-Pidsus) memeriksa 4 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, Rabu (20/12/2023).

DT selaku pihak swasta PT Kencana Mandiri Sejahtera, DB selaku pihak swasta PT Telnusa Intrakom, AI selaku pihak swasta PT Kedung Nusa Buana, GJA selaku pihak swasta PT Ecompalindo.

Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka MFM dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1) (Jarmain)

Sumber: Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Ketut Sumedana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *