Rokan Hilir, Riau – Ada kejanggalan dalam proyek pengadaan meja dan kursi atau meubeler sekolah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau tahun 2024. Pasalnya, mebel yang diberikan ke sekolah diduga tidak sesuai dengan volume.
Pengerjaan mebel Sekolah Dasar (SD) dengan menggunakan anggaran dana alokasi khusus atau DAK penugasan dilaksanakan oleh PT. BAM sesuai kontrak e-katalog tahun 2024.
Adapun anggaran pengerjaan mebel tersebut sebesar Rp2,6 Miliar dengan jangka waktu 120 hari. Dan pengerjaan mebel tersebut juga dilakukan adendum.
Pengerjaan mebel tersebut terdapat kekurangan volume seperti meja siswa, kursi siswa, meja guru, kursi guru, lemari siswa, papan tulis, meja baca, lemari pintu, rak buku, lemari guru dan meja komputer.
Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021. Pasal 11 ayat (1) huruf i yang mengatur bahwa PPK dalam pengadaan barang dan jasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf c memiliki tugas mengendalikan kotrak.
Untuk itu diminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti kegiatan mebel tahun 2024 tersebut.
Saat dikonfirmasi wartawan melalui via WhatsApp Kamis (31/7/2025), PPTK Disdikbud Rohil mengatakan bahwa memang volumenya belum 100 persen dan baru mencapai 70 persen.
“Pihak vendor belum melanjutkan penyaluran semua barangnya ke sekolah, mengingat karena tunda bayar. Barangnya masih ada di Simpang Benar, Ujung Tanjung,” katanya.
“Dari pihak Dinas mau mengajukan permohonan review tunda bayar ke Inspektorat,” sambung dia.
sumber: Riaukontras.com